Muara Ampolu,growmedia-indo.com -
Pihak manajemen Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 100908 Muara Ampolu II, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu dan laporan dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek revitalisasi gedung sekolah.
Kepala SDN No. 100908 Muara Ampolu II, (H), menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan revitalisasi dilaksanakan secara swakelola dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Proyek revitalisasi tersebut mencakup renovasi delapan ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, toilet, serta penataan lingkungan sekolah, dengan total anggaran sebesar Rp1.618.871.499 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
“Kami ingin meluruskan simpang siur informasi yang beredar di media massa, media sosial, dan media online. Pelaksanaan proyek ini dikerjakan langsung oleh Panitia Pembangunan Sekolah yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah dan diawasi secara ketat oleh tim teknis dari dinas terkait. Seluruh spesifikasi material dan volume bangunan telah diverifikasi agar sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku,” jelasnya, Senin (7/9/2026).
Bantah Panitia Tidak Dilibatkan
Terkait adanya sorotan bahwa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak dilibatkan dalam pemilihan material maupun pengambilan keputusan, pihak sekolah membantah tudingan tersebut.
Begitu pula dengan dugaan adanya mark-up harga pasir. Pihak sekolah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Berdasarkan keterangan salah satu unsur panitia, (W), kepada awak media, dirinya mengetahui harga sejumlah material, di antaranya pasir, batu kali, dan tanah timbun.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa unsur panitia turut mengetahui dan terlibat dalam proses pemilihan serta pengadaan material yang digunakan dalam pembangunan dan rehabilitasi sekolah.
Kepala sekolah juga menegaskan bahwa keterlibatan panitia telah dilakukan sejak tahap perencanaan.
“Sejak perencanaan, panitia sangat dilibatkan secara penuh, termasuk mengikuti Zoom bersama fasilitator yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Lakukan Monitoring dan Evaluasi
Di sisi lain, Dinas Pendidikan setempat juga telah menurunkan tim monitoring dan evaluasi (Monev) melalui pengawas yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek.
Berdasarkan pemeriksaan awal, progres fisik pekerjaan di lapangan dinyatakan masih berada dalam koridor waktu pelaksanaan serta target serapan anggaran tahap pertama yang wajar.
Pihak sekolah menyatakan menghormati fungsi pengawasan masyarakat dan membuka ruang bagi lembaga audit resmi maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi dan laporan keuangan proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, menurut pihak sekolah, dilakukan untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan proses revitalisasi berjalan dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan siswa dan kondusivitas kegiatan belajar mengajar.
Berharap Proyek Revitalisasi Berjalan Aman dan Transparan
Program revitalisasi sekolah dasar merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Program tersebut berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta diperkuat dengan kebijakan pemerintah dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pihak sekolah berharap program revitalisasi tersebut dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pihak sekolah juga berharap keamanan dan kenyamanan seluruh pengelola maupun pekerja yang menjalankan program pemerintah dapat tetap terjaga.
“Untuk itu, kami berharap aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, kiranya dapat memberikan perlindungan dan memastikan setiap pihak yang bekerja menjalankan amanah undang-undang dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

.png)




