Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut Gugat PT SGMW ke PN Manado

Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026
Last Updated 2026-07-30T07:39:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
GABUNG JADI WARTAWAN KAMI YOK!



Manado,growmedia-indo.com -


Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPKS) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT SGMW ke Pengadilan Negeri Manado. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2026/PN Mnd dan diajukan atas nama konsumen, Rusli, yang diwakili oleh LPKS.


Dalam gugatan tersebut, LPKS menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai merugikan konsumen, di antaranya terkait klaim asuransi kendaraan, klaim asuransi jiwa, serta layanan dan sertifikat Vidusia.


Adapun pokok gugatan meliputi:


  • Klaim asuransi kendaraan dan jiwa. Penggugat menilai PT SGMW telah melakukan wanprestasi dan/atau praktik yang tidak adil terkait pemenuhan klaim asuransi kendaraan dan asuransi jiwa yang seharusnya menjadi tanggung jawab distributor, agen, maupun perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan PT SGMW.

  • Pendaftaran Vidusia. Penggugat mempersoalkan prosedur pendaftaran layanan atau produk Vidusia yang dinilai tidak transparan serta tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada konsumen.

  • Sertifikat Vidusia. Penggugat mengklaim bahwa sertifikat atau bukti kepemilikan maupun partisipasi Vidusia tidak diterbitkan atau tidak memiliki keabsahan, sehingga dinilai merugikan hak-hak konsumen.


Melalui gugatan tersebut, LPKS selaku kuasa konsumen mengajukan sejumlah tuntutan kepada majelis hakim, yaitu:


  1. Menyatakan PT SGMW telah melakukan wanprestasi dan/atau praktik yang merugikan konsumen.

  2. Memerintahkan PT SGMW memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk pembayaran klaim asuransi kendaraan dan asuransi jiwa sesuai ketentuan polis atau kontrak, atau memberikan ganti rugi kepada konsumen.

  3. Memerintahkan PT SGMW menerbitkan, mengesahkan, atau memperbaiki sertifikat Vidusia yang sah, atau memberikan penggantian dengan nilai yang setara.

  4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi material dan immaterial sesuai kerugian yang dialami penggugat.

  5. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara sesuai putusan pengadilan.


Perwakilan LPKS menyatakan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya menegakkan hak-hak konsumen.


"Kami mengajukan gugatan ini untuk menegakkan hak-hak konsumen yang dirugikan akibat kurangnya transparansi dan pemenuhan tanggung jawab oleh PT SGMW. Proses hukum ini diharapkan menjadi upaya perlindungan konsumen serta pencegahan praktik serupa di masa depan," ujar perwakilan LPKS.

 

Selain mengajukan gugatan, LPKS juga meminta PT SGMW memberikan klarifikasi resmi, memfasilitasi penyelesaian klaim asuransi yang masih tertunda, serta bekerja sama menyelesaikan persoalan sertifikasi Vidusia secara transparan.


LPKS juga menyatakan terbuka terhadap upaya mediasi dan mengundang PT SGMW untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur damai sebelum maupun selama proses persidangan berlangsung.

(El)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan