Inhu (Growmedia-indo.com) - Terkait pemberitaan yang beredar dari salah satu oknum media dari Media Cyberexpos.com dibantah secara tegas oleh Humas SPBU CODO 13.293.624 yang beralamat di jalan lintas timur, Desa Bunga Tanjung-Puncak Selasih Kec. Rengat Barat Kab Inhu.
Sebelum pemberitaan ditayangkan oknum media melakukan konfirmasi kepada Humas SPBU CODO 13.293.624 melalui pesan singkat Whatsapp, hingga Humas SPBU CODO 13.293.624 Norman Koto memberi hak jawabnya dengan menyampaikan " Mohon maaf untuk isi beritanya tidak benar, boleh dicek langsung kelapangan, Terimakasih",Jelas humas SPBU CODO 13.293.624
Namun dari jawaban hak jawab humas SPBU CODO13.293.624 serta membantah pemberitaan itu tidak benar tetapi tetap saja ditayangkan hingga dikirim link berita hoax tersebut kepada Humas SPBU,tanpa melihat kelapangan secara langsung keadaan SPBU CODO 13.293.624 yang berjalan normal dan sesuai peraturan SOP Pertamina.
Pihak SPBU CODO 13.293.624 menilai pemberitaan yang dimuat oleh media Cyberexpos.com sebagai informasi yang tidak berimbang dan mengandung unsur fitnah serta pencemaran nama baik humas SPBU . Manajemen SPBU menyebut pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang utuh dan tidak melalui proses klarifikasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan.
Berita hoax yang disebarkan oknum media tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang :
"*UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Pasal 28):Melarang penyebaran informasi bohong dan menyesatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Melarang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan atau keonaran di masyarakat. Dengan sanksi tegasnya Pelaku dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar (berdasarkan Pasal 45A).
*Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam KUHP Baru (Pasal 433): Mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkannya supaya diketahui publik, baik melalui tulisan maupun lisan. Aturan ini adalah tindak pidana aduan, yang berarti hanya bisa diproses jika ada laporan dari korban.
UU ITE (Pasal 27A): Secara spesifik melarang setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui Sistem Elektronik (media sosial).
Ancaman Pidana: Pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 Juta.
Stop menyebar berita hoax sebelum melihat keadaan nyata dan faktanya,serta jangan mudah mendengar pemberitaan hoax hanya sebelah pihak tanpa tau kebenaran dari isi berita tersebut.
(Red)






