Mukomuko.Growmedia-Indo.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko menetapkan seorang pria berinisial YA (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Mukomuko.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/45/IV/2026/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tertanggal 23 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang Oktober 2025 hingga 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Menurut penyidik, korban yang masih berstatus pelajar dan berusia 16 tahun saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.
"Dugaan tindak pidana ini masih terus dilakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Panji Nugraha dalam keterangan persnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang diketahui merupakan pemilik sebuah tempat usaha karaoke di Kecamatan Penarik diduga melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan kedekatan dengan korban. Polisi juga mengungkap adanya dugaan bujuk rayu dan janji pemberian sejumlah barang mewah kepada korban.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik tersangka serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan proses pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.





