Oknum Media Sebut Nama Humas SPBU CODO 13.293.624 Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Tanpa Bukti Jelas Sudah Melanggar UU ITE Dan Sebar Hoax


Inhu (Growmedia-indo.com) - Terkait pemberitaan video singkat yang di upload dari akun tiktok @Eriyantoinvestigasi tampak sebuah video dimana menyebut nama Humas SPBU CODO 13.293.624 Puncak Selasih Norman Koto dan 2 operator SPBU bernama Arifin dan Emen Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Tanpa Bukti Jelas.

Video dengan durasi 24 detik yang di edit dengan menempel  foto atau menggabungkan foto foto yang tidak jelas asal usulnya hanya tampak terlihat sebuah truck saja yang sedang mengisi BBM di SPBU lalu disambung dengan foto foto lain yang tidak jelas asal foto dari mana dan lokasi dimana, dikait kan dengan menyebut nama Norman Koto Selaku Humas SPBU CODO 13.293.624 jalan  lintas timur, Desa Bunga Tanjung-Puncak Selasih Kec. Rengat Barat Kab Inhu,dituding melakukan Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal.

Sedangkan SPBU 13.293.624 sudah melakukan pengisian BBM Sesuai SOP Peraturan Pertamina tanpa ada penyelewengan seperti yang disebutkan oleh Oknum Wartawan tersebut, Operator juga melakukan pengisian dengan scan Barcode Sekali satu kendaraan sesuai Nopol yang terpasang dan di barcode.

Pemberitaan yang tidak jelas asal usul data secara langsung, dan menyebut nama seseorang tanpa tau ada tidaknya kaitan nya dengan foto yang di upload itu sudah jelas menyebar pemberitaan Hoax Dan Jelas melanggar UU ITE  Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE). Aturan ini melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui Informasi atau Dokumen Elektronik agar diketahui publik.

Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000 (sesuai Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024).

Bijaklah dalam menggunakan sosial media, jangan sekedar menyebar informasi dan berita bohong,serta mulailah menerapkan saring sebelum sharing. Selalu periksa fakta, verifikasi sumber, dan gunakan logika sebelum membagikan informasi apapun, Agar tidak timbul penyebaran berita hoax, dan hindari menyebarkan berita lama yang diangkat kembali tanpa konteks.
(Red)


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال