Respon Cepat Polri Melalui 110 Terhadap Kasus Pembunuhan di Jatiasih
Kota Bekasi, - Polrestro Bekasi Kota bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan dua korban di Kontrakan OMAH SERUNI 99 No. 7, Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Di bawah komando Kasat Reskrim KOMPOL Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.I.K., S.H., M.H., tim segera dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan TKP dan mengumpulkan keterangan awal dari saksi. Korban diketahui seorang balita berusia 2 tahun berinisial M A J alias A yang ditemukan tergeletak dengan luka serius, sementara S G ditemukan dalam kondisi kritis dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Penyelidikan di lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama anggota Opsnal Satreskrim Polrestro Bekasi Kota. Tim melakukan olah TKP secara menyeluruh, mengamankan dua bilah pisau sebagai barang bukti, serta mulai melakukan analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk memastikan alur kejadian dan mengidentifikasi dugaan pelaku yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tim Inafis dan SPKT Polrestro Bekasi Kota turut dikerahkan untuk mendokumentasikan kondisi TKP, mengumpulkan sidik jari, dan melakukan pemeriksaan forensik awal. Pendalaman juga dilakukan terhadap keterangan Sdri. M selaku nenek korban, yang diketahui meninggalkan korban bersama S G di kontrakan sekitar pukul 14.00 WIB untuk berjualan bahan kue. Saat kembali pukul 22.00 WIB, pintu terkunci dari dalam dan korban sudah ditemukan dalam keadaan mengenaskan.
Hingga saat ini, Satreskrim Polrestro Bekasi Kota terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa yang dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan tersebut. Polri memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, cepat, dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.





