Imigrasi Bekasi Hadir di Tengah Masyarakat Melalui Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa.
Kota Bekasi, 31 Maret 2026 -- Imigrasi Bekasi Menghadirkan Program Desa Binaan Imigrasi(DBI)dan Petugas Imigrasi Pembina Desa(PIMPASA)Sebagai Wujud upaya dalam mendekatkan layanan Serta Pengawasan Keimigrasian kepada Masyarakat di Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Program ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Kepemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP -12GR03.05 Tahun 2025 Serta Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI 4 -GR 04.02-817 tanggal 29 Juli 2025 terkait Pedoman Pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA.
Sebagai langkah nyata tujuh desa/kelurahan telah di tetapkan Sebagai Desa Binaan Imigrasi Tahun 2026 ,Yaitu Sindangjaya,Mekar mukti,Teluk pucung,Harapan jaya,Kali abang Tengah,Mustika Jaya dan Ciketing udik Wilayah tersebut di pilih berdasarkan potensi Kerawanan Keimigrasi temasuk tingginya mobilitas Pekerja Migrasi Indonesia (PMI)Keberadaan tenaga kerja asing serta resiko tindak pidana Perdagangan orang (TPPO)dan penyelundupan manusia (TPPM)
Melalui PIMPASA,Imigrasi Bekasi Hadir langsung di Tengah Masyarakat dengan melaksanakan pembinaan,sosialisasi, dan edukasi Keimigrasian serta membangun koordinasi dengan perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Selain itu Petugas juga melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian guna menciptakan lingkungan yang Aman dan Tertib.
Dengan Pendekatan berbasis masyarakat ini,Diharapkan terbangun Sinergi yang kuat antara Imigrasi Bekasi dan masyarakat dalam Mencegah PMI non prosedural serta meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian imigrasi Bekasi akan terus berupaya menghadirkan Pelayanan Yang lebih dekat,responsipkan bermanfaat bagi masyarakat luas.





