Garut, 05 Maret 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menggelar musyawarah desa untuk membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Pembentukan panitia ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa setelah kepala desa sebelumnya tidak dapat melanjutkan tugas pemerintahan karena sakit.
Proses pembentukan panitia PAW dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan Desa Maroko tetap berjalan dengan baik meskipun terjadi kekosongan kepemimpinan. Pemilihan kepala desa pengganti nantinya akan dilakukan melalui mekanisme PAW, bukan melalui pemilihan kepala desa serentak.
Dalam kegiatan tersebut, BPD Desa Maroko secara resmi menetapkan susunan panitia PAW pada tanggal 5 Maret 2026. Panitia yang terbentuk terdiri dari Yayat Sunaryat, Kusnadin, Saepul Rosad, Asep Dudung Hidayatullah, S.Pd, Ai Ristawati, Ahmad, dan Yayat S., S.Pd. Mereka ditugaskan untuk mempersiapkan serta melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa antar waktu sesuai prosedur yang berlaku.
Musyawarah pembentukan panitia tersebut turut dihadiri Camat Cibalong Galih Mawariz, Kapolsek Cibalong, Ketua MUI Kecamatan Cibalong, para tokoh agama, serta unsur pemerintahan dan lembaga Desa Maroko. Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif dengan harapan proses PAW dapat berjalan lancar demi keberlangsungan pemerintahan desa.
Dea Islami





