Spbu Simpang Manna Pagaralam Menggunakan Barcode Orang Lain Menjadi Ajang Bisnis



PagarAlam,growmedia-indo.com -

Spbu simpang manna pagaralam membuat resah kepemilikan hak barcode yang di gunahkan kerjasama pengeritan pertalit dan oprator kejadian pada hari senin tgl 9 / 02 / 2026 pkl 17.53 wib 


Saat hari rabu pemilik mobil senia lagi di spbu lahat lagi mau mengisi pertalit ternyata tidak bisa barcode tersebut sudah di gunakan mengisi sekitar 70 ltr 


Si pemilik mobil senia tersebut langsung terkejud 


Ujarnya si pemilik mobil senia mengatahkan ke oprator sbpu lahat 


Rn.empai sahinilah mobil ni keluahg ni blom nian q ngisi 


Di jawab dengan oprator spbu lahat di pagaralam spbu simpang manna .laporkah kalu makitu di gunekah jeme lain barcode kamu to 


Dengan sigap me nlpn ke ponakan di pagaralam si pemilik mobil senia mat tanyekah kudai di spbu simpang manna to dengan cepat sesampai di spbu simpang manna langsung menanyakan ke oprator lapangan di dampingi salah satu awak media kompas 86.com 


Langsung di ajak ke ruangan dan di cek di sisitv na pada pkl 17.53 hari senin sudah di gunakan orang lain mobil sedan berwarna biru dan oprator apbu simpang manna si pemilik mobil senia sangat kecewa dan geram barcode nya di gunakan dengan orang lain 



Dengan ini kami selaku sudah merasa di rugikan hal kami di guna kan orang lain untuk ajang bisnis jual beli minyak pertalit sempat tidak bisa mengisi lagi 



Untuk APH di kota pagaralam tolong di tindak lanjud i permasalah ini mungkin ini sudah banyak melakukan kejahatan di spbu tersebut2008 dan perubahannya ) memberika perlindungan hukum atas data pribadi transaksi elektronik .dan kehormatan individu dari pencemaran nama baik di rung digital .undang- undang ini mengatur keamanan inpotmasi melarang akses ilegal .serta mewajibkan penyelenggara sistem UU ITE ( UU NO.11 Tahun 2008 dan perubahannya ) memberika perlindungan hukum atas data pribadi transaksi elektronik .dan kehormatan individu dari pencemaran nama baik di rung digital .undang- undang ini mengatur keamanan inpotmasi melarang akses ilegal .serta mewajibkan penyelenggara sistem elektronik ( PSE ) melindungi pengguna 


Berikut adalah poin- poin perlindungan UU ITE. ( PSE ) melindungi pengguna 


 (red-tim)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال