Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Reskrim Polsek Lais Amankan Dua Pelaku Curat Beserta Barang Bukti

Growmedia
Kamis, 12 Februari 2026
Last Updated 2026-02-12T01:37:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI


Www.Griwmedia.indo.com(muba) – Unit Reskrim Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun III Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

Kasus ini terungkap setelah korban, Marya Diana (38), melaporkan aksi pencurian yang menimpa dirinya pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban terbangun dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin menjelaskan, setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui satu tabung gas LPG warna hijau dan tas selendang merek Louis Vuitton yang berisi emas serta uang tunai telah hilang.

“Di dalam tas tersebut terdapat dua suku emas motif padi dengan liontin, 2,5 suku emas motif bambu dengan liontin, serta uang tunai sebesar Rp8 juta,” ujar AKP Syawaluddin, Selasa (10/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan segera melaporkannya ke Polsek Lais untuk ditindaklanjuti.


Menanggapi laporan itu, Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Daimon, SH, MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dua terduga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing yang masih berada di Dusun III Desa Teluk Kijing II.

Kedua pelaku diketahui bernama Heriyanto (33) dan Jundi (37). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Keduanya juga mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain emas seberat total 4,5 suku berikut liontin, uang tunai Rp1,9 juta sisa hasil pencurian, dua unit handphone, satu tabung gas LPG, tas selempang milik korban, sejumlah pakaian, serta satu batang pipa besi yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Lais mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(Dwi putri/Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan