Madina,growmedia-indo.com -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memusnahkan 82.500 bungkus rokok atau 1.650.000 batang tanpa pita cukai (ilegal) di halaman Kantor Kejaksaan, Senin (1/12/2025.
Pemusnahan itu disertakan juga dengan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum karena telah berkekuata8n hukum tetap (inkracht).
Plt Kajari Madina, Yos Arnold Tarigan mengatakan, kegiatan ini adalah puncak dari proses hukum, dan kejaksaan berkewajiban untuk melaksanakannya.
"Ini puncak dari alur proses hukumnya. Jadi kami berkewajiban untuk melaksanakannya karena statusnya sudah jelas dan harus dimusnahkan agar barang bukti itu tidak kembali beredar," ucap Yos.
Sementara kasus tindak pidana umum yang turut dimusnahkan itu ada 94 perkara, 55 diantaranya merupakan kasus narkotika.
Ada ganja sebanyak 34.328 23 gram, sabu 286,2 gram, dan ekstasi 0,20 gram, di samping tindak pidana umum lainnya yang 38 perkara.





