Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Respon Cepat Pamapta Polres Jakbar Tangani Kasus Pemerasan dan Pengeroyokan Sopir Mobil Box ,Sopir dan Kenek Mobil Box Jadi Korban Pemerasan, Pamapta Polres Jakbar Bergerak Cepat

Jordansianturi
Senin, 24 November 2025
Last Updated 2025-11-24T07:38:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI




Jakarta Barat,growmedia-indo.com - 

Pamapta Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menanggapi aduan warga terkait dugaan pemerasan dan pengeroyokan yang menimpa seorang sopir dan kenek mobil box di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.



Pamapta 1 Polres Metro Jakarta Barat, Ipda M. Nico Saputra, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika mobil box dengan nomor polisi B 9906 TCL mengalami kerusakan di Jl. Peternakan 3, Kapuk, Cengkareng. 



Sopir kemudian meminta bantuan beberapa pemuda setempat untuk mengemudikan kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.



Setelah kendaraan berhasil dipindahkan, sopir memberikan uang sebesar Rp20.000 sebagai bentuk terima kasih. Namun, dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya merasa tidak menerima jumlah tersebut dan menuntut tambahan.



Namun, dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya merasa tidak menerima dengan jumlah tersebut dan menuntut tambahan, ujar Ipda Nico saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).



Karena permintaan tambahan itu tidak terpenuhi, sopir dan kenek justru diperintahkan turun dari mobil. 



Situasi kemudian memburuk ketika kenek dipukul pada bagian wajah dan diancam akan ditusuk oleh para pelaku. 



Merasa terancam, keduanya melarikan diri dan langsung Polres Metro Jakarta Barat untuk meminta perlindungan serta melaporkan kejadian tersebut.



Menerima laporan itu, Ipda M. Nico Saputra bersama Ipda Harianto dan anggota Pamapta lainnya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menyelesaikan pengamanan dua orang pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.



Dalam penanganan kasus ini, kami kemudian memfasilitasi proses restorative justice, setelah korban menyatakan bersedia memaafkan para pelaku dan tidak melanjutkan kasus ke proses hukum.



“Korban telah sepakat untuk menyelesaikannya secara damai dan tidak melanjutkan ke proses hukum,” ungkap Ipda M. Nico Saputra.


( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan