Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI

Jordansianturi
Senin, 10 November 2025
Last Updated 2025-11-10T12:26:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI

Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI



(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).


Penganugerahan gelar pahlawan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Dalam suasana khidmat, Presiden Prabowo secara langsung menyerahkan gelar kehormatan tersebut kepada para ahli waris dari sepuluh tokoh bangsa yang dinilai berjasa besar bagi kemerdekaan, persatuan, dan kemajuan Indonesia.


Adapun sepuluh tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025 yakni Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Jenderal Besar TNI Soeharto, Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih dan Zainal Abidin Syah.


Penghargaan ini menjadi wujud penghormatan negara kepada para pejuang yang telah mendedikasikan hidupnya bagi bangsa dan negara. Pada momentum Hari Pahlawan ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya meneladani nilai-nilai kejuangan, patriotisme, dan pengabdian tanpa pamrih sebagaimana telah diwariskan para pahlawan.



Foto: BPMI Setpres


#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat


Autentikasi: Kabidpenum Puspen Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan