Kabupaten Cirebon, growmedia-indo.com-
Diduga salahgunakan wewenang kasi pemerintahan desa jagapura wetan, kecamatan gegesik, kabupaten cirebon usir warga tanpa dasar jelas, Agus jubaedi menyalagunakan jabatan kasi pemerintahan untuk mengusir warga bernama saepudin (47) yang sudah lama berdomisili di wilaya tersebut selama lima tahun dan menempati lahan berdasarkan surat wasiat dari pemilik tanah almarhum paozan
Dalam wasiat tersebut tanah seluas lima belas bata yang di miliki almarhum kepada saepudin sebagai balas jasa selama merawat almarhum secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dan sewenang2 kepada saepudin di minta mengosongkan tempat tinggal pemberian almarhum paozan oleh kasi pemerintahan desa jagapura wetan agus dengan alasan ahli waris .
Peristiwa tersebut membuat resah saepudin dan meminta bantuan lembaga hukum sama H. Hasan bisri, SH,MH dari lembaga bantuan hukum (LBH) indonesia adil bersatu
Menurut, H. Hasan bisri sh, mh tindakan pengusiran terjadi pada saepudin yang di lakukan kasi pemerintahan desa jagapura wetan melanggar hukum terhadap saepudin yang telah menempati lahan pemberian almarhum" pungkasnya
"Upaya hukum akan segera dilakukan oleh H. Hasan bisri, SH, MH Dengan cara somasi dan selanjutnya
Nurhadi.





