Cirebon, growmedia-indo.com-
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial TWD (22). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (16/9/2025) kira-kira pukul 16.45 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya 2 paket sabu yang beratnya mencapai 15,62 gram, 5 paket sabu seberat 3,43 gram, handphone, timbangan digital, sepeda lipat, dan lainnya.
Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka TWD berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka TWD juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (17/9/2025).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika
.(Humaspolres/Nurhadi).