Mukomuko.GrowMedia-Indo.Com. Jajaran Polsek Sungai Rumbai kembali menorehkan keberhasilan dalam Ops Musang Nala 2025 dengan mengamankan seorang pria berinisial E (44), warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko.
Pelaku ditangkap pada Senin malam, (22/09/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Retak Mudik tanpa adanya perlawanan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Freddy Silaen, SH.
Diketahui, Inisial E telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal tahun 2025 setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di PT DDP AME Blok F08 PT DDP Ipuh, Desa Retak Mudik pada Minggu, 12 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
Nama tersangka kemudian dimasukkan sebagai Target Operasi (TO) dalam Ops Musang Nala 2025.
Berkat kerja sama yang solid dan strategi penyelidikan yang terukur, Kapolsek bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan tersangka , Atas perbuatannya,KUHPidana tentang Pencurian.
Rencana Tindak Lanjut (RTL):
• Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
• Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).
• Mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.