Kuasa Hukum Deddy RW Mochtar menggugat BNI Cabang Lubuklinggau dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.

 





Muaratara growmedia Indo.com - Melalui Kuasa Hukumnya Adv.Dr.A. Bukhori,S.H,M.H.,Adv. Hendrian,S.H,C.Me.,dan Adv.Wike Julita Sari,S.H,M.H.dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 039/SKK/PN.Llg/LAW-VII/2025,tanggal 05 Juli 2025.


Deddy RW Mochtar menggugat,para tergugat terhadap perkara kepemilikan sah sertipikat hak milik nomor 303 atas nama penggugat dengan luas tanah 7.098 ( tujuh ribu sembilan puluh meter bujur sangkar) yang saat ini tanah tersebut terletak di Kelurahan Taba Cemekeh Kota Lubuklinggau tepatnya di pinggir Jalan Yos Sudarso,yang letaknya  strategis yang bernilai ekonomi sangat tinggi.

Adapun para tergugat sebagai berikut :


1.Tergugat 1(satu) : PT. BNI Cabang Kota Lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan.


2.Tergugat 2 (dua) : Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.


Sabtu (02/8/2025) Deddy RW Mochtar di dampingi 3( tiga) kuasa hukumnya menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dengan nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Llg yang diduga telah menghilangkan surat berharga atau sertipikat tanah miliknya yang raib selama 23 tahun (sejak tahun 2002 s/d tahun 2025).


Dengan kronologis sebagai berikut : Deddy RW Mochtar memiliki sertipikat hak milik yang sah nomor 303, yang terbit sejak 27 September 1982.


Berawal pada tahun 1988 menganggunkan pada BRI Cabang Lubuklinggau sebanyak 2 kali dengan i'tikad baik sudah dilunaskan dan diroya,

sertipikat tersebut dikembalikan pihak BRI kepada Nasabahnya ( Deddy RW Mochtar).


Selanjutnya Deddy RW Mochtar mengajukan agunan kepada pihak BNI Cabang Lubuklinggau pada tahun 1995 dan sudah di lunaskan pada tahun 2002 dan di royakan pada tanggal 27 November 2002.


Setelah diroyakan oleh pihak BNI Cabang Lubuklinggau,sertipikat asli penggugat tidak pernah diserahkan oleh pihak BNI Cabang Lubuklinggau dan diterima langsung oleh penggugat.


Atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut , maka tim kuasa hukum penggugat, menggugat dan  mendaptarkan gugatannya  ke Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau,terdaftar dengan nomor perkara : 32/Pdt.G/2025/PN llg dan memulai sidang Pertama hari kamis , 31 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau.


Dr.A.Bukhori,S.H,.M.H. selaku salah satu tim kuasa hukum penggugat, saat diwawancarai awak media usai sidang  berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau,menjelaskan bahwa sidang pertama ini di hadiri oleh tiga orang kuasa hukum penggugat,penggugat,bu.Harni dari Kantor pertanahan Kota Lubuklinggau,dari pihak BNI Cabang Lubuklinggau tidak hadir.


Penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat kerugian materil maupun inmateril yang dialami penggugat dengan kerugian materil sebesar Rp 2.000.000.000;(dua milyar rupiah) per tahun dikalikan selama 23 tahun,sejumlah sebesar Rp.46.000.000.000; (empat puluh enam milyar rupiah).


Masih kata kuasa hukum penggugat Adv. Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H kerugian inmaterial sebesar Rp 44.000.000.000.( puluh empat miliar rupiah),karena tanah bersertipikat hak milik nomor 303 tersebut tidak bisa dimanfaatkan,di anggunkan,dialihkan,serta tidak bisa perbuatan hukum lainnya.


Atas dasar permasalahan hukum tersebut diatas ,maka kuasa hukum Deddy RW  Mochtar Adv.Dr.A Bukhori,S.H.,M.H mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap para tergugat, sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata pada Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Linggaulinggau dengan Nomor Perkara : 32/Pdt.G/2025/PN Llg.


Lebih jauh Adv.Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H.berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau yang menangani kasus ini dengan penuh harap agar kerugian materil dan immateril penggugat ,dapat di kabulkan dan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau dapat menerbitkan sertipikat pengganti,sertipikat hak milik nomor 303 atas nama kliennya ( Deddy RW Mochtar).tutupnya"


Hadir dalam persidangan pertama pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 yang di gelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau, tersebut yakni 3 (tiga) orang kuasa hukum Deddy RW Mochtar,1 ( satu) orang dari Kantor Pertanahan Kota  Linggaulinggau,Penggugat (Deddy RW Mochtar) sementara dari pihak BNI Cabang Lubuk Linggau mangkir/absen dari sidang Pertama Kamis,31 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau,sehingga majelis hakim memutuskan dan menjadwal sidang Kedua dan memanggil pihak BNI Cabang Lubuklinggau untuk hadir pada hari Kamis, 07 Agustus 2025.(DI).

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال