Kejari Aceh Besar & PDAM Tirta Mountala Putus Sambungan Air Pelanggan Menunggak di Biluy Resort

Table of Contents

Aceh Besar, growmedia-indo.com – 

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dika Savana, S.H., M.H., bersama Direktur Umum PDAM Tirta Mountala, Devid Zainal, S.E., turun langsung ke lapangan untuk memutus sambungan air pelanggan yang menunggak tagihan.


Aksi itu dilakukan di Kompleks Biluy Resort, Lampeunerut, Rabu (13/8). Langkah ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara PDAM Tirta Mountala dan Kejari Aceh Besar dalam penegakan aturan bagi pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya.


“Ini upaya penegakan hukum perdata yang kami jalankan sesuai prosedur. Prinsipnya, pembinaan tetap diutamakan, tapi aturan harus ditegakkan,” kata Dika Savana di lokasi.


Devid Zainal menyebut PDAM sudah memberi surat peringatan dan waktu pelunasan kepada pelanggan yang menunggak. “Kalau tidak ada respons, mau tidak mau kami hentikan sementara sambungan airnya. Ini demi keberlangsungan pelayanan untuk semua pelanggan,” ujarnya.


Pemutusan dilakukan oleh tim teknis PDAM dengan pendampingan aparat kejaksaan dan disaksikan perangkat gampong. PDAM mengimbau pelanggan agar membayar tagihan tepat waktu melalui loket resmi atau layanan daring.


(Ichsan)

Posting Komentar