Gerbak Pengedar, Sat Res Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti 2,05 Gram

Table of Contents

Pagar Alam,Growmedia-indo.com-  

Polres Pagar Alam melalui Sat Res Narkoba kembali berhasil ungkap kasus Berawal dari informasi  masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah yang beralamatkan di Gang kenanga Kelurahan Bangun Jaya Kecamata. Pagar alam utara kota Pagar alam sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu Sat Res narkoba Polres Pagar alam di Pimpinan langsung Iptu Doris Pidriandi Didampingi Kanit Idik 1 IPDA Agus Riadi berhasil mengamankan satu orang Yakni Nopren(41) yang di duga pengedar Narkoba jenis Shabu Rabu 13 Agustus 2025.


Kasat Res Narkoba Iptu Doris Pidriandi membenarkan adanya penangkapan tersebut dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti :


-6 (Enam) Paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,05 Gram (Dua koma nol lima gram) 

-6 (enam) Buah plastik klip bening

-1 (Satu) Buah kotak plastik berwarna putih

-1 (Satu) Buah Jarum

-1 (Satu) Buah Kaca Pirek. 

-1 (Satu) Buah pipet plastik modifikasi.

-1 (Satu) Buah bantal berwarna biru

-1 (Satu) unit handphone merk Realme C20 warna biru dengan nomor Kartu 0831-6361-0140.


"Alhamdulillah berkat kesigapan para Tim akhir pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ucap nya.


Sambung Secapa Angkatan 49 ini penangkapan ini Sekitar jam 14:00 WIB  dengan didampingi ketua rt anggota Sat res Narkoba melakukan  pemeriksaan di rumah tersangka Nopren dan di dalam ruang tamu depan ditemukan barang berupa 06 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam bantal berwarna biru, 02 plastik klip bening,serta kaca Pirek nya, dan pipet modifikasi serta jarum,


"Saat ini tersangka beserta  barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pagar alam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Pungkas Doris Pidriandi.


(Priando)

Posting Komentar