Diduga hendak edarkan narkoba jenis sabu Pria 43 tahun diamankan polisi.



Muratara growmedia Indo.com - Seorang pria yang berinisial Ri (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba polres Muratara Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana pengedar narkotika jenis shabu dalam wilayah hukum polres Muratara.


Adapun terduga pengedar barang haram tersebut berhasil ditangkap petugas di sebuah rumah yang berada di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan pada hari Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 wib.


Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi : LP/- 29/VIII/2025 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 05 Agustus 2025.

Dadi hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat Brutto 10,57 gram.


Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithya, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas,Ipda Didian Perkasa,SH membenarkan penangkapan tersebut.


Kata Kasi Humas Polres Muratara,"benar anggota kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terduga pengedar narkotika jenis shabu dengan tersangkanya sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya."


Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa,SH menjelaskan penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terdapat transaksi narkotika.

Lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas. Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku.


Pihak Kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah berada di tempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, lalu didapati barang bukti yang terletak didekat tersangka berupa 10,57 gram kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.


Dan barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh terduga pengedar dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim labfor polres Muratara.


Kepada terduga pengedar disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DI)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال