gr PT BRN Buka Suara Klaim Semua Izin Lengkap Fokus pada Pengolahan Kayu


PT BRN Buka Suara Klaim Semua Izin Lengkap Fokus pada Pengolahan Kayu

Table of Contents

Mentawai – Growmedian.online.com – PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN), perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Dusun Taraet, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, menegaskan bahwa seluruh izin operasional yang dimiliki telah lengkap dan sah secara hukum.


Pihak perusahaan menyatakan telah mengantongi izin resmi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu sesuai dengan waktu yang ditentukan.


Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa izin PT BRN, terutama terkait garis pantai dan pelabuhan, belum sepenuhnya resmi. Menanggapi isu tersebut, manajemen PT BRN membantah dan menyebut informasi tersebut tidak benar.


“Seluruh perizinan kami sudah lengkap, termasuk izin garis pantai yang telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.775/AL.308/OJPL,” tegas Direktur PT BRN, Ichsan Marsal, Sabtu (26/07/2025).


Ichsan menjelaskan, proses pengolahan kayu yang dilakukan PT BRN sepenuhnya sesuai prosedur dan legalitas yang berlaku. Kayu yang diangkut menggunakan kapal tongkang juga telah memiliki izin lengkap dari pemilik lahan.


“PT BRN adalah perusahaan legal dengan badan hukum resmi. Lahan yang kami kelola pun telah melalui proses panjang, mulai dari penyerahan oleh pihak pemilik lahan yang disaksikan pemerintah desa hingga kecamatan,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai pengelolaan kayu secara ilegal dengan sistem rakit tanpa izin garis pantai hanyalah isu tak berdasar. “Semua aktivitas kami sesuai izin pemanfaatan hutan yang dimiliki PT BRN,” tambahnya.


Ichsan juga membenarkan, beberapa hari lalu terkait adanya surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari memberitahukan akan ada nya penutupan akses SIPUHH mulai tgl 14 juli karna adanya evaluasi. Surat bernomor S.147/PHL IPHH/HPL.04.01/B/7/2025 tertanggal 11juli2025.


Dengan dibukanya kembali akses SIPUHH, PT BRN memastikan kegiatan pengolahan kayu tetap berjalan sesuai prosedur, taat pada regulasi, dan mematuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku.

(Redaksi).


Posting Komentar