Galian C ilegal Milik Iwan Bebas Beraktifitas Diwilayah Hukum Polsek Tenayan Raya APH Bungkam Seolah Tak Berkutik Menindaklanjuti
Pekanbaru(Growmedia-indo.com)- Terpantau kembali oleh tim media pada saat melakukan investigasi ke Jalan Bukit Jamin, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya pada hari Senin(23/6/2025), tampak sebuah Kuary galian c tanah timbun yang sangat ramai dimasuki dan antri puluhan truk cold diesel.
Dari informasi masyarakat sekitar dipertanyakan oleh salah seorang warga berinisial S yang berada di sekitar dekat Kuary galian c ilegal tersebut " Kuari ini setau saya pemiliknya bernama Iwan, penjaga itu memang seperti itu tidak pernah mau tau dengan wartawan.kalau urusan wartawan atau LSM itu langsung dengan pak Iwan yang sedang mengoperasikan alat berat tersebut.
Saat tim melakukan konfirmasi kepada anggota penjaga atau tukang catat di galian c ilegal yang di infokan milik Iwan tersebut, Penjaganya juga menjawab " maaf saya tidak tau soal urusan dengan wartawan, kalau tentang wartawan itu dengan bos langsung"bos lagi pergi keluar .Saat tim pertanyakan apa yang sedang mengoperasikan alat itu bos nya,si penjaga membantah"Bukan, bos kami Iwan dia sedang pergi atau hubungi saja ini nomornya saya kasih.Jelas penjaga atau tukang catat mobil di kuary Iwan tersebut.
Saat tim sudah dapat nomor kontak yang disampaikan bahwa itu pemiliknya nya bernama Iwan, tim langsung menghubungi untuk memastikan apa benar aktifitas galian c ilegal yang sedang beroperasi di Jalan Bukit Jamin, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya itu miliknya yang bernama Iwan selaku bos disana, melalui nomor Whatsapp 0831-6366-XXXX, namun tidak ada respon sama sekali dari nya hingga tim sepakat menerbitkan pemberitaan ini untuk melakukan konfirmasi ulang kepada yang bersangkutan.
Walau sudah jelas galian c ilegal milik pak Iwan melanggar Undang - undang Pasal 158 dan Pasal 161 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Padahal tampak jelas puluhan truk cold diesel pengangkut tanah,yang keluar masuk lokasi mengganggu akses jalan disepanjang Jalan Bukit Jamin, kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, membuat jalan menjadi bertebaran debu,tanah yang berjatuhan, serta merusak jalan Bukit Jamin hancur berlobang mengganggu penmandangan masyarakat yang berkendaraan menggunakan sepeda motor ataupun mobil..namun tidak ada upaya dari APH Setempat untuk mnertibkan maupun menindaklanjuti nya.
Dari data yang didapat oleh tim media di kuari galian c ilegal milik Iwan tersebut,tim akan melakukan konfirmasi kembali kepada pemilik nya bernama Iwan dan juga akan melakukan konfirmasi kepada APH Setempat baik Polsek Tenayan, Polres Pekanbaru,dan Kepada Polda Riau agar dapat di tertib kan dan di tindak lanjut terkait aktifitas galian c ilegal, sehingga tidak menggangu akses jalan masyarakat atas lalu lalang nya puluhan cold diesel,dan tidak ada lagi bertebaran debu di sepanjang Jalan Bukit Jamin, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Hingga diterbitkan pemberitaan ini tim media akan memantau perkembangan dari aktifitas galian c ilegal milik Iwan tersebut.
Bersambung.......
*Tim*
Posting Komentar