gr DLH Kabupaten Mukomuko Surati PT USM Minta Pengerukan Kolam Limbah Dipercepat


DLH Kabupaten Mukomuko Surati PT USM Minta Pengerukan Kolam Limbah Dipercepat

Daftar Isi

 


GrowMedia-Indo.Com. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025 di ruang rapat Komisi III DPRD. Dalam pertemuan tersebut, isu pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PT Usaha Sawit Mandiri (USM) menjadi sorotan utama. Jum’at,” 13 Juni 2025.


Usai hearing, DLH Mukomuko langsung mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT USM. Surat tersebut berisi perintah tegas agar perusahaan segera melakukan pengerukan kolam penampungan limbah yang mengalami sedimentasi parah, serta mengambil langkah konkret untuk membersihkan aliran Sungai Solang yang menghitam. Penghitaman air sungai ini diduga kuat berasal dari limbah cair yang dibuang oleh pabrik milik PT USM.


Kepala DLH Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom, saat dikonfirmasi usai RDP menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih. “Kami tidak tinggal diam. Setelah mendengar berbagai keluhan dan masukan dari anggota dewan serta masyarakat, kami langsung mengeluarkan surat resmi kepada pihak PT USM,” ujar Budiyanto.


Budiyanto menjelaskan bahwa DLH meminta PT USM untuk segera melakukan pengerukan kolam limbah yang sudah sedimentasi dan membersihkan Sungai Solang dari pencemaran. 


“Intinya, mereka kami minta segera melakukan pengerukan kolam limbah yang sudah sedimentasi dan membersihkan Sungai Solang dari pencemaran,” tambahnya.

DLH akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari surat tersebut. Jika dalam waktu dekat perusahaan tidak juga melakukan perbaikan atau upaya pembersihan, DLH akan mempertimbangkan tindakan hukum atau merekomendasikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Budiyanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap indikasi pencemaran yang mereka temukan di lingkungan sekitar. “DLH menyatakan terbuka menerima aduan dan siap menindaklanjuti setiap laporan demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, aman, dan lestari di Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya. (Riki)

Posting Komentar