Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperluas pengawasan peredaran narkotika ke jalur domestik antarprovinsi. Sebelumnya, Bea Cukai hanya memfokuskan penindakan pada titik masuk negara seperti pelabuhan dan bandara.

Siibernews
Selasa, 24 Juni 2025
Last Updated 2025-06-24T07:16:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperluas pengawasan peredaran narkotika ke jalur domestik antarprovinsi. Sebelumnya, Bea Cukai hanya memfokuskan penindakan pada titik masuk negara seperti pelabuhan dan bandara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan perluasan ini menyasar wilayah-wilayah dalam negeri yang dimanfaatkan sindikat sebagai pusat distribusi narkoba. "Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir," ujarnya, Senin, 23 Juni 2025.
Bea Cukai turut berkoordinasi dalam Desk Pemberantasan Narkoba yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam). Berdasarkan data Desk, sepanjang April hingga Juni 2025, tercatat 172 laporan kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 683.885,79 gram.
Selain kasus narkotika, dua jaringan sindikat juga terungkap melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan nilai aset sitaan sebesar Rp 26,17 miliar. Nirwala menegaskan Bea Cukai akan terus bersinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum. “Baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan,” katanya.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan