Danramil 1402/Harjamukti dan Babinsa Argasunya Dampingi DLH Kota Cirebon Pasang Spanduk Larangan Penambangan Pasir Ilegal
Kota Cirebon, Pendim, growmedia-indo.com -
(Rabu, 4 Juni 2025), – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan aktivitas penambangan liar, Danramil 1402/Harjamukti, Kapten Inf Sugeng R. bersama Babinsa Kelurahan Argasunya, Serda Hendri G. melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon dalam rangka pemasangan spanduk himbauan larangan penambangan pasir (galian C) di wilayah rawan tambang liar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga titik lokasi yang menjadi lokasi penambangan pasir, yaitu di RT 02, RT 04, dan RT 05 RW 08 Kopiluhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Selatan Timur, AKP H. Joni Rahmat S, S.H., M.Si., perwakilan DLH Kota Cirebon Ibu Tumingsih S.kep.Ners.MM, Lurah Argasunya, Mardiansyah S.AB., serta Ketua RW 08 Kopiluhur Bapak Tono. Kehadiran unsur-unsur pemerintah dan aparat keamanan ini menunjukkan sinergi dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Danramil 1402/Harjamukti, Kapten Inf Sugeng R. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap dampak lingkungan dari penambangan ilegal. “Kami hadir untuk mendukung pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Ibu Tumingsih dari DLH Kota Cirebon menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini adalah bagian dari langkah preventif. “Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa penambangan liar merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir,” katanya.
Pemasangan spanduk dilakukan secara serentak di ketiga titik lokasi, dengan pesan yang jelas dan tegas melarang segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin. Kegiatan berlangsung lancar dengan dukungan dari masyarakat setempat.
Melalui kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan penambangan ilegal di wilayah Argasunya dapat ditekan, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat.
Pemasangan spanduk himbauan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif penambangan pasir terhadap lingkungan. Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan bersama-sama mengurangi aktivitas penambangan pasir yang tidak bertanggung jawab.
(Nurhadi).
Posting Komentar