Pembuangan Limbah B3 Di Desa Ranca Bango kecamatan Rajeg Warga Protes
Daftar Isi
Adanya pembuangan limbah B3 bekas oli yang sudah lama dan berbau sangatlah berbahaya karena bisa menyebabkan dampak negatif terutama pada para petani di sekitar nya karena sampah tersebut bisa mencemarkan aliran air kali/sungai aktip dari rembasan nya yang tepat nya di desa Ranca bango kecamatan Rajeg kabupaten tangerang
Limbah yang tidak diketahui asal usul nya ini diduga dikirim oleh seseorang yang hanya mencari keuntungan pribadi dan tidak memikirkan nasib para petani dan warga karena kena dampak dari limbah tersebut
Ketika awak media mengecek ke lokasi benar saja di temukan bekas-bekas saringan oli pilter,plastik bercampur lumpur yang berbau nyengat
Awak media mencoba menghubungi pihak pemdes Ranca Bango melalui telepon seluler namun tidak mendapat respon seolah memang bener tidak mengetahui ada nya limbah tersebut
Jelas dalam aturan perundang-undangan pembuangan limbah B3 tentunya harus memiliki ijin dari intansi terkait,dan dapat juga dijerat dengan pasal 60 UU PPLH yang melarang seseorang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa ijin atau juga bisa di pidana paling lama 3 tahun atau denda sebesar 3 milyar rupiah
Dengan terbit nya tayangan berita ini di harapkan kepada pengelola limbah agar menghentikan kegiatan tersebut dan kepada pihak pemdes Ranca bango agar supaya memberikan sangsi dan menindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.
Redaksi/dedi riswan
Posting Komentar