gr Oknum Kepala Desa Tualang Diduga Tilap Dana Desa Buat Kepentingan Pribadi Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024


Oknum Kepala Desa Tualang Diduga Tilap Dana Desa Buat Kepentingan Pribadi Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024

Daftar Isi

OKU| Growmedia-Indo.com –

Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kades Tualang,Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering ulu 


Dari hasil investigasi awak media di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, hingga nekat memanipulasi anggaran dana desa yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa.


Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2023-2024 diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi data diberbagai item seperti

1.pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sumur resapan Rp 128.005.000 th 2023-Rp 183.000.000 th 2024

2.pemeliharaan pasilitas jamban umum/mck Rp 161.970.800 th 2023

3.penyelenggaraan posyandu Rp 43.560.000 th 2023-RP 40.620.000 th 2024

4.penyelenggaraan polindes obat-obatan tambahan dan alat kontrasepsi bagi warga miskin Rp 24.600.000 th 2023-RP 28.200.000 th 2024

5.pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan /rumah adat keagamaan milik desa Rp 28.040.000 th 2023-RP 31.760.000 th 2024

6.penyediaan aset tetap perkantoran pemerintah Rp 20.226.000 th 2023

7.pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif desa Rp 66.763.110 th 2024


Berdasarkan hasil investigasi dan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan,"kalau dilihat dengan anggaran dan hasil pelaporan keuangan data kertas tidak sesuai dengan pakta,kami tau persis apa saja yang dibangun kades karna kami Asli orang sini,apalagi ketahanan pangan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat 20 persen dari dana desa juga tidak jelas realisasinya, BUMDES juga mati suri,"jelasnya


Berdasarkan dari berbagai sumber informasi oknum kades tualang diduga kuat telah melakukan penyelewengan anggaran dana desa


Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara 


kades tualang saat dikonfirmasikan Jum'at (16-05-25)lewat WhatsApp nya ke nomor 08131470XXX tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan  (tim)

Posting Komentar