gr Camat Cibalong Diminta untuk Lakukan Langkah Tegas dalam Pembentukan Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih


Camat Cibalong Diminta untuk Lakukan Langkah Tegas dalam Pembentukan Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih

Daftar Isi


Garut, 30 Mei 2025 - Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut - Camat Cibalong diminta untuk melakukan langkah tegas dalam pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kecamatan Cibalong. Hal ini disebabkan karena peraturan tentang kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih tidak seragam di setiap Desa.

Apa Perbedaan Peraturan di Setiap Desa

Di Desa Mekarwangi, yang dipimpin oleh Kades Joni Sulaeman, kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih tidak membatasi pendidikan. Namun, di Desa Simpang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih mensyaratkan lulusan SMA.

Masyarakat Pertanyakan Aturan yang Sebenarnya

Banyak masyarakat yang mempertanyakan aturan yang sebenarnya dan mana yang benar. Mereka merasa bingung dengan perbedaan peraturan di setiap Desa.

Bagaimana Kritik dari Masyarakat

Salah satu warga masyarakat yang enggan disebut namanya mengungkapkan kritiknya tentang persyaratan lulusan SMA untuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih. Ia mempertanyakan apakah lulusan SMA lebih mampu menjalankan Koperasi Desa dibandingkan dengan seorang pengusaha atau pebisnis.

Camat Cibalong Diminta untuk Bertindak

Camat Cibalong diminta untuk melakukan langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Ia diharapkan dapat membuat peraturan yang jelas dan seragam tentang kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kecamatan Cibalong.

Keseragaman Peraturan Diperlukan

Keseragaman peraturan tentang kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih sangat diperlukan untuk menghindari kebingungan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami dan menjalankan peraturan dengan lebih baik.

Camat Cibalong Harus Bertindak Adil

Camat Cibalong harus bertindak adil dan tidak memihak kepada salah satu Desa atau kelompok tertentu. Ia harus membuat keputusan yang berdasarkan pada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kecamatan Cibalong secara keseluruhan.

(Dea)

Posting Komentar