gr Apotik,Apotheker,dr SPKJ Menjual Obat Obatan PSIKOTROPIKA Tanpa Batas Ketentuan Yang BERLAKU Demikian Pula Untuk BIAYA KONSUL Yang Di Katakan Berdasarkan RESEP Dari DATA PASIEN SESUAI KTP,


Apotik,Apotheker,dr SPKJ Menjual Obat Obatan PSIKOTROPIKA Tanpa Batas Ketentuan Yang BERLAKU Demikian Pula Untuk BIAYA KONSUL Yang Di Katakan Berdasarkan RESEP Dari DATA PASIEN SESUAI KTP,

Daftar Isi
Jakarta, - WoW…Betapa Hebatnya Dunia Narkotika,Psikotropika Di Jakarta, Dengan BEBAS Apotik,di dugaApotheker,dr SPKJ Menjual Obat Obatan PSIKOTROPIKA Tanpa Batas Ketentuan Yang BERLAKU Demikian Pula Untuk BIAYA KONSUL Yang Di Katakan Berdasarkan RESEP Dari DATA PASIEN SESUAI KTP,
Namun setelah Team Media Kami Melakukan INVESTIGASI, Terbukti KTP nya FIKTIF Dalam Arti Kata Perlakuan Kriminal MELAWAN HUKUM Yang Di Lakukan Oleh PARA MEDIS,Sudah Berani Berbuat KRIMINAL,Selain PEMALSUAN DATA Dan PENJUALAN OBAT PSIKOTROPIKA Secara GILA GILAAN Malah Surat Izin Praktek SIP Dokter Pun TIDAK ADA,Padahal Sesuai KETENTUAN KEWAJIBAN Dari IKATAN DOKTER INDONESIA ( IDI ) Pemberian NOMOR SIP WAJIB Di CANTUMKAN TERTERA Di Papan Nama Dokter Dan di duga APOTHEKER Yang Bertanggung Jawab Pada Kelancaran Operational Sebuah Apotik Yang Aktif Di SELURUH Indonesia Sesuai Peraturan Berikut Ini, Papan nama praktik dokter harus memasukkan nama dokter, spesialisasi, nomor Surat Izin Praktik (SIP), dan waktu praktik. Ukuran papan nama maksimal 60 x 90 cm dengan dasar putih dan huruf hitam.
Berikut adalah rincian aturan papan nama praktik dokter:
Nama Dokter dan Spesialisasi: Papan nama wajib mencantumkan nama lengkap dokter dan spesialisasi yang dimiliki.
Nomor Surat Izin Praktik (SIP): Nomor SIP wajib disertakan pada papan nama sebagai bukti izin praktik.
Waktu Praktik: Papan nama juga harus mencantumkan waktu praktik dokter, termasuk hari dan jam operasional.
Ukuran Papan Nama: Ukuran papan nama praktik dokter maksimal 60 x 90 cm.
Warna Papan Nama: Papan nama harus berwarna putih dengan tulisan hitam.
Penerangan: Papan nama perlu dilengkapi dengan penerangan yang cukup agar mudah dibaca.
Aturan ini berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) pasal 4 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait praktik kedokteran.
Namun Apa Yang Di Lakukan Oleh Apotik SAMARI -FOSTINA Milik Dari drSPKJ JIMMY MP.ARITONANG Dan APOTHEKER RIANDA ASRUL S.Farm Apt.Semua Hanya PELANGGARAN Namun Nampaknya Dari Pihak BALAI PENGAWASAN OBAT MAKANAN (BPOM) Dan Dewan Kehormatan Dokter Juga Ikatan Dokter Indonesia
( IDI ) TIdak Pernah Meneliti Lagi Bahkan Menyempatkan Waktu Untuk Cek Ricek Sepak Terjang Apotik,Apotheker,Bahkan Dokter Dokter SPKJ Yang Melanggar Peraturan Ketetapan Yang Sudah Menjadi Sumpah Bagian Dari Janji Dan Prosedure Ketentuan Sebelum Para Medis Terjun Ke Lapangan Menjalankan Tugas Masing Masing, Di Duga Karena Sudah RerBius Oleh Ekonomi Yang Subur Dan makmur

Posting Komentar