gr PETI Milik Juri Ketua RT 07 Desa Koto Baru Rusak Lingkungan dan Ancam Nyawa Pekerja


PETI Milik Juri Ketua RT 07 Desa Koto Baru Rusak Lingkungan dan Ancam Nyawa Pekerja

Daftar Isi

 



Merangin - Growmedia-indo.com Diduga Kuat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Milik Juri Ketua RT 07, Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi merusak lingkungan dan ancam Nyawa Pekerja. 


Ketua RT 07 tersebut yang diduga kuat  menjadi pemilik PETI tersebut. Hal ini disampaikan salah seorang pekerja PETI tersebut yang enggan disebutkan namanya saat awak media Mendatangi Lokasi, Senin (28/04).


"Ya bang kami pekerja semua disini kalo mesin ini milik pak RT kami bang RT 07, Juri namonyo" Singkatnya.


Berdasarkan pantauan awak media dilapang Pekerja PETI yang jumlahnya 7 Orang mengabaikan akan keselamatan Nyawa Pasalnya, dengan Kedalaman tanah kurang lebih 13 meter bukan tidak mungkin Pekerja Tersebut akan tertimbun Longsor.


Bukan hanya itu akibat dari aktivitas PETI ini juga merusak Lingkungan. Kepada APH diharapkan agar segera melakukan penertiban serta menangkap para pelaku PETI di Desa Koto Rayo tepat di RT 07 yang sudah berlangsung berbulan-bulan.


Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.


(Idil Putra Ipy)

Posting Komentar