gr Diduga Gudang BBM Ilegal Tidak Tersentuh Hukum.


Diduga Gudang BBM Ilegal Tidak Tersentuh Hukum.

Daftar Isi

 

LANGKAT.GROWMEDIA,INDO-Sebuah gudang yang berada di Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat diduga menjadi tempat penampungan dan pemasakan bahan bakar minyak dan pengoplosan BBM Ilegal.

Dari pantauan awak media,Kamis (24/04/2025) dilokasi gudang tersebut,terlihat ada beberapa drum plastik yang diduga digunakan untuk menampung bahan minyak mentah.

Dugaan adanya aktivitas pengoplosan BBM ilegal dibenarkan oleh warga yang berdomisili di Desa Serapuh Asli berinisial KH.Benar bang,gudang tersebut sudah lama ada bertahun-tahun,ujarnya.

Saat awak media mencoba mencari informasi ke warga lainnya,warga tersebut turut membenarkan bahwa dilokasi tersebut memang menjadi tempat pengoplosan minyak konden.

"Lanjut warga tersebut,infonya pemilik gudang berdomisili di Kota Medan dan dijaga oleh oknum-oknum berpakaian seragam,"ucap warga.

warga berharap Aparat Penegak Hukum berani menindak tegas dengan melakukan proses hukum kepada para pelaku yang melakukan kegiatan pengoplosan minyak ilegal tersebut.

Sekedar diketahui,"sanksi pidana untuk pengoplos BBM diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) adapun sanksi pidana untuk pengoplosan BBM adalah hukum penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 6 Milyar.Pengoplosan BBM juga terkait dengan penimbunan,yaitu penyimpanan BBM tanpa izin.(Tim)

Posting Komentar