Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tidak Ada Tindak Lanjut Polres Kampar Atas Pemberitaan Galian C Ilegal di KM 11 Garuda Sakti

Rani Antika Lubis
Sabtu, 22 Februari 2025
Last Updated 2025-02-22T03:26:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI

Kampar, jejakkriminal.net-

Sudah jelas tidak ada tanggapan baiknya dan kerja samanya untuk tindak lanjut atas pemberitaan Galian C Ilegal di KM11 Garuda Sakti  yang dijaga oleh Uul,yang diterbitkan tim media pada tanggal (15/02/2025) dari APH Kampar Khususnya Polsek Tapung dan Polres Kampar, ada apa sebenarnya



kenapa APH Kampar pada Bungkam dan tak berkutik seolah menutup mata?


Dari pemberitaan pertama yang diterbitkan tim media pada tanggal (15/02/2025),konfirmasi kepada Polsek tidak ada tanggapan,di konfirmasi kepada polres juga tidak ada tanggapan.Sehingga diterbitkan lah Pemberitaan kedua ini, agar APH wilayah Kampar bisa kerjasama baik kepada Tim media.


Meskipun jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas galian C ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 


Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan.


Semoga diterbitkan pemberitaan ke dua ini, ada tindak lanjut dan kerja sama nya dari bapak Kapolda Riau,untuk menindak lanjuti Galian C Ilegal di KM11 Garuda Sakti yang dijaga oleh Uul.


(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan