Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel,Polisi Sita 3 Senjata Tajam


Tangerang Selatan,Growmedia-indo.online-

 Polisi menyita sejumlah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26) saat mengeroyok mahasiswa di Tangerang Selatan (Tangsel) saat sedang beribadah. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, ada tiga pisau yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

"Barang bukti tiga bilah senjata tajam jenis pisau. Selain itu ada rekaman video dan kaus berwarna merah dan hitam," ujar Ibnu di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Ibnu mengatakan, pisau yang menjadi barang bukti itu disita dari dua pelaku berinisial S dan A

Kedua pelaku tersebut berperan mengancam menggunakan pisau yang dibawa agar korban membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Sedangkan dua tersangka lain berinisial D dan I berperan meneriaki dengan nada umpatan serta intimidasi sebelum mengeroyok korban.

"Tujuannya agar korban yang berada di TKP segera pergi," kata Ibnu.

Kini, keempat pengeroyok mahasiswa itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ibnu.

Sumber:kompas.com



0 Komentar