gr Teruntuk Yang Punya Sertifikat Tanah, Ada Berita Terbaru Dan Wajib Mengerti, Simak! Delasa 5 Desember 2023


Teruntuk Yang Punya Sertifikat Tanah, Ada Berita Terbaru Dan Wajib Mengerti, Simak! Delasa 5 Desember 2023

Daftar Isi



growmedia-indo.com, Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan atas bidang tanah.


Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik dapat menjamin kepastian hukum tanah yang ia miliki.


Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk menyimpan sertifikat tanah dengan baik.


Namun tak jarang dokumen penting tersebut rusak, salah satunya akibat rayap atau termakan oleh waktu.


Kendati demikian, tak perlu khawatir karena sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atau rusak.


Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 57 Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Melansir dari situs Kementerian ATR/BPN, Jumat (3/10/2023), pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan.


Berikut syarat untuk mengajukan penggantian sertifikat tanah yang rusak:


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup


2. Surat kuasa apabila dikuasakan


3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket


4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum


5. Sertifikat asli


6. Keterangan:


– Identitas diri


– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon


– Pernyataan tanah tidak sengketa


– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.


Sementara itu, melansir dari situs SIPPN KemenPAN-RB, berikut cara mengurus penggantian sertifikat tanah yang rusak:


1. Datang langsung ke Kantor Pertanahan terdekat


2. Serahkan dokumen yang telah disiapkan sesuai persyaratan ke loket pelayanan


3. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran di loket pembayaran


4. Setelah itu, sertifikat pengganti akan diproses dan diterbitkan


5. Pemilik sertifikat dapat mengambil sertifikat baru yang telah diterbitkan di loket pelayanan.


Adapun biaya untuk mengurus penggantian sertifikat tanah ini adalah sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.


Proses penggantian sertifikat karena rusak akan membutuhkan waktu selama 19 hari kerja.



Posting Komentar