Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan.
Sebelum itu, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi amankan seorang pemuda penyalahgunaan narkoba.
Pemuda itu bernama Gilang Apriliansyah (23) warag Jalan Tp Sriwijaya, RT10, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Gilang ditangkap pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Syailendra RT05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi atau di eks lokalisasi pucuk.
Kita sedang menelusuri asal dari barang bukti, termasuk dari siapa tersangka menerima dan akan diedarkan ke daerah mana," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Senin (11/9).
Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat atas penangkapan kurir Narkotika jenis sabu di kawasan Eks Lokalisasi Pucuk, Kota Jambi, Sabtu 9 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan itu, dikatakan dia, dapat dilakukan atas keberanian masyarakat memberikan informasi kepada petugas.
Kita menangkap tersangka dan barang bukti berdasarkan informasi masyarakat. Mengirim informasi kepada kami, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti," katanya.
Masyarakat sekarang, disebutkan dia, dinilai telah bisa merespon bahaya peredaran Narkotika yang ada di wilayahnya masing-masing.
Kami ucapkan terimakasih. Ketika melihat atau mengetahui tentang adanya dugaan transaksi atau peredaran Narkotika mereka langsung melapor baik melalui Call Center atau menghubungi petugas secara langsung," ungkapnya.
Sumber:Metro
0 Komentar