Tapanuli Selatan,growmedia-indo.com -
Di atas secarik kertas,komitmen sudah diteken. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan baru saja merayakan sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) untuk mencegah penyimpangan di sektor pendidikan. Namun, gegap gempita seremoni ini terasa hampa di hadapan realitas lapangan: program revitalisasi satuan pendidikan justru berjalan limbung, diwarnai dugaan ketidaktransparanan, hingga bayang-bayang potensi kerugian negara yang luput dari sentuhan tajam korps adhyaksa.17-10-2026
Kritik pedas mulai disuarakan publik dan pemerhati pendidikan. Alih-alih menjadi garda terdepan pengawas anggaran negara, Kejari Tapanuli Selatan dinilai tampil setengah hati.
Sinergi di Ruang AC, Bobrok di Lantai Sekolah
Sorotan tajam mengarah pada bagaimana proyek-proyek revitalisasi—termasuk indikasi pengalihan atau karut-marut pengelolaan swakelola di tingkat sekolah—berjalan tanpa kontrol ketat. Di beberapa titik, masyarakat mendapati proyek revitalisasi yang tidak transparan, pengerjaan yang dipertanyakan kualitasnya, hingga dugaan penyerahan kewenangan proyek ke pihak ketiga yang melanggar prinsip swakelola murni.
Alih-alih melakukan investigasi proaktif atau jemput bola membongkar potensi kecurangan, Kejari Tapsel terkesan hanya berpangku tangan di balik meja birokrasi. Penandatanganan MoU pencegahan penyimpangan dikhawatirkan hanya menjadi "pajangan hukum" yang melegitimasi keadaan, tanpa ada tindakan nyata ketika dana miliaran rupiah berisiko disalahgunakan.
Tumpul Taji di Daerah Sendiri
Publik tentu membandingkan sikap Kejari Tapanuli Selatan dengan daerah lain yang bergerak cepat. Di berbagai wilayah, kejaksaan setempat turun membongkar dugaan pungli hingga pemerasan dalam program revitalisasi sekolah.
Ketika masyarakat di Tapsel berteriak mempertanyakan transparansi anggaran dan mutu fisik bangunan sekolah yang menyerap dana besar, respons Kejari Tapanuli Selatan seolah berjalan lamban. Lemahnya pengawasan ini memicu pertanyaan mendasar: Untuk siapa sebenarnya kejaksaan bekerja? Apakah MoU pencegahan tersebut merupakan instrumen pengawasan yang efektif, atau sekadar perisai administratif yang membuat aparat penegak hukum enggan menyentuh persoalan di akar rumput?
Masa depan generasi muda Tapanuli Selatan tidak boleh dipertaruhkan lewat proyek renovasi yang asal jadi. Jika Kejari Tapanuli Selatan terus bersikap pasif dan membiarkan karut-marut revitalisasi sekolah ini menguap tanpa proses hukum yang transparan, maka publik berhak menyimpulkan satu hal: hukum di Tapanuli Selatan sedang tidur, sementara uang negara dirogoh dari ruang kelas yang hampir roboh.


.jpeg)



