Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Proyek Revitalisasi SDN 100908 Muara Ampolu II Senilai Rp1,6 Miliar Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan!

Satuan Siregar
Kamis, 15 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-15T07:58:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI


Tapanuli Selatan,growmedia-indo.com  -
Proyek pembangunan revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu II, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik. Proyek bernilai fantastis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.618.871.499 ini diduga kuat menyisakan masalah serius terkait aspek tata kelola dan keterbukaan informasi.

Berdasarkan investigasi di lapangan, proyek di bawah naungan Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen RI dengan masa kerja 150 hari kalender tersebut menuai polemik internal. Pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) mengaku sama sekali tidak dilibatkan dan tidak mengetahui ke mana arah aliran dana proyek yang dikelola oleh Kepala Sekolah.yang jelas telah menyalahi aturan yg ada di juknis revitalisasi yaitu lampiran ke 2 yang ada di skp2sp mengenai tugas dan peran kepanitian.

Kejanggalan manajemen anggaran ini melahirkan tudingan miring mengenai potensi terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mengabaikan Hak Publik dan UU KIP
Sikap tertutup pihak sekolah dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengelolaan dana publik wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 52 undang-undang tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana kurungan atau denda bagi badan publik yang dengan sengaja menyembunyikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.

Ketidakjelasan fungsi pengawasan P2SP ini memunculkan kecurigaan bahwa proyek ini dijalankan secara sepihak untuk kepentingan kelompok tertentu, mengabaikan prinsip akuntabilitas publik.

Sorotan Keselamatan Kerja dan Pelanggaran UU K3
Bukan hanya soal transparansi dana, pengerjaan fisik di lapangan juga disinyalir melanggar aturan keselamatan. Konstruksi bangunan yang berjalan di tengah aktivitas belajar mengajar dinilai abai terhadap keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Para pekerja konstruksi di lokasi terlihat mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Hal ini secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai regulasi tersebut, setiap penyedia kerja atau pengelola proyek wajib menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) demi menghindari kecelakaan di lingkungan kerja, terlebih lagi proyek ini bertempat di fasilitas pendidikan anak-anak.

Masyarakat dan pegiat antikorupsi di Tapanuli Selatan kini mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya kejaksaan negeri Talanuli Selatan agar segera menindak lanjuti Laporan dari Elemen masyarakat secara transparan dan tersetruktur serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan terkait untuk segera turun ke lapangan. Evaluasi menyeluruh dan audit investigatif harus segera dilakukan agar dana miliaran rupiah milik rakyat tersebut tidak berujung menjadi bancakan korupsi. 
(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan