Tapanuli Selatan,growmedia-indo.com -
Masa depan pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kini berada di ujung tanduk akibat lemahnya pengawasan proyek pemerintah terkait program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dasar hingga menengah. Anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan dari uang rakyat diduga kuat menjadi ladang empuk penyelewengan karena minimnya monitoring dan ketegasan dari instansi terkait.
Di lapangan, pelaksanaan proyek swakelola yang seharusnya melibatkan penuh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga kerap kali diintervensi oleh oknum Dinas Pendidikan Tapsel demi memuluskan kepentingan pihak ketiga atau kontraktor bayangan. Kurangnya transparansi, pengerjaan asal-asalan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga indikasi salah sasaran peruntukan rehab bangunan pasca-bencana memicu kegeraman publik.
Alih-alih melahirkan gedung sekolah yang aman dan kokoh demi keselamatan generasi bangsa, sikap abai pihak pengawas proyek justru seperti menanti terjadinya korban jiwa akibat potensi kegagalan bangunan.
Jerat Hukum: Undang-Undang yang Mengancam Oknum Nakal dan Pengawas Abai
Ketidakseriusan dalam mengawasi proyek fasilitas publik bukanlah sekadar masalah kelalaian administratif semata, melainkan tindakan pidana serius. Berikut adalah payung hukum ketat yang dapat menjerat para pelaku:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 dan Pasal 3: Mengancam setiap oknum—baik pejabat Dinas Pendidikan maupun pelaksana proyek—yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan atau menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 59 dan Pasal 60: Menegaskan kewajiban penyedia dan pengguna jasa konstruksi publik untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3). Kegagalan bangunan akibat penyimpangan teknis membebankan pertanggungjawaban hukum mutlak kepada pengawas dan kontraktor.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 201 KUHP: Apabila kelalaian pengawasan menyebabkan bangunan publik roboh atau rusak, oknum pengawas dapat diancam pidana penjara.
- Pasal 359 KUHP: Jika bobroknya konstruksi sekolah akibat kelalaian pengawasan menyebabkan hilangnya nyawa siswa atau guru di kemudian hari, pelaku abai diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Mengatur secara ketat bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tim pengawas memiliki tanggung jawab hukum penuh dalam memantau mutu hasil pekerjaan konstruksi demi menjamin asas akuntabilitas uang negara.
Publik Tapanuli Selatan kini menuntut aparat penegak hukum (APH)—baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian untuk segera turun ke lapangan melakukan audit forensik terhadap seluruh proyek revitalisasi sekolah terutama yang berada di wilayah kecamatan Muara Batang Toru. Pembiaran terhadap pengawasan yang mandul sama saja dengan merestui tindak pidana korupsi yang mengorbankan keselamatan anak-anak sekolah.






