Muara Ampolu,growmedia-indo.com -
(20-10-2026) – Di balik riuh tawa anak-anak yang menuntut ilmu, tersimpan bom waktu yang siap merenggut masa depan mereka. Proyek pembangunan revitalisasi rehab gedung Sekolah SDN NO 100908 Muara Ampolu II kini menuai sorotan tajam dan kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, konstruksi atap yang seharusnya menjadi pelindung utama, diduga kuat dikerjakan dengan menggunakan rangka baja bekas serta kuda-kuda kayu bekas yang telah lapuk. Dari pantauan langsung di lapangan, aroma culas tercium menyengat dari material-material yang dipasang. Beberapa batang baja komposit terlihat memiliki lubang-lubang bekas baut terdahulu dan bercak karat yang ditutupi cat murahan. Tidak kalah menyayat hati, struktur penopang utama berupa kuda-kuda kayu justru menggunakan kayu bekas bongkaran yang sebagian strukturnya sudah mulai keropos dimakan usia.
Bagaimana mungkin, anggaran negara yang bernilai miliaran rupiah yang dialokasikan untuk kenyamanan anak bangsa, disunat demi keuntungan segelintir oknum dengan menggunakan material loakan?
Menggadaikan Nyawa Demi Rupiah
Setiap harinya, ratusan siswa belajar di bawah bayang-bayang ancaman atap ambruk. Rangka baja yang rapuh dan kayu bekas yang kehilangan daya dukungnya sangat rentan runtuh secara tiba-tiba, terutama saat dihantam angin kencang atau hujan deras.
"Kami tidak ingin sekolah ini menjadi kuburan massal bagi anak anak yang menggantungkan harapannya disekolah ini Anggaran ada, tetapi mengapa fisik bangunannya memakai barang bekas seperti rongsokan?" ujar salah seorang warga dengan suara bergetar menahan tangis dan amarah.
Penggunaan material bekas pada fasilitas publik, khususnya sekolah, jelas melanggar spesifikasi teknis dan Standard Operating Procedure (SOP) Kementerian Pendidikan serta Kementerian PUPR. Aksi ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan kemanusiaan yang terencana.
Jerat Hukum dan Undang-Undang yang Dilanggar
Pihak kontraktor pelaksana, pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang meloloskan material bekas ini dapat dijerat dengan pasal berlapis:
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Kegagalan Bangunan)
• Pasal 85 & Pasal 96: Mengatur sanksi pidana dan denda bagi penyedia jasa konstruksi yang tidak mematuhi standar keamanan, keselamatan, serta spesifikasi teknis yang disepakati. Jika penggunaan material bekas mengakibatkan kegagalan bangunan atau kecelakaan, pelakunya diancam hukuman penjara dan denda material yang sangat besar.
2. UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
• Pasal 2 dan Pasal 3: Penggunaan material bekas yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan modus memperkaya diri sendiri atau korporasi yang secara nyata merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Publik Mendesak Audit Total
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Khususnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang telah diperintahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar segera Turun melakukan Penyelidikan Guna Menanggapi Laporan Dari FKI 1 SUMUT mengenai Peroyek Revitalisasi sekolah SDN NO 100908 Muara Ampolu II Untuk mengusut tuntas dan menghukum terduga pelaku dengan Ketentuan Hukum yang berlaku. Masyarakat juga berharap Kepolisian, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun ke lokasi melakukan audit investigatif menyeluruh. Jangan tunggu sampai atap Sekolah SDN No 100908 Muara Ampolu II roboh dan menelan korban jiwa baru otoritas terkait sibuk saling melempar tanggung jawab.
Generasi masa depan Muara Ampolu berhak mendapatkan ruang kelas yang aman dan layak, bukan sebuah gedung replika perang yang siap runtuh kapan saja.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SDN No 100908 Muara Ampolu II inisial HBS Selaku penanggung jawab penuh mengenai peroyek pembangunan revitalisasi rehab sekolah ini belum dapat mengklarifikasi kepada awak media mengenai dugaan penggunaan material bekas yang menjadi temuan tim media dilapangan.
(S)


.jpeg)



