Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dugaan Curat di Batu Surau Terungkap dalam 12 Jam, Empat Anak Berhadapan dengan Hukum

Penulis/editor,Sukarmin
Minggu, 18 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-19T02:11:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI

Growmedia-Indo.com MUARA ENIM — Tim Alap-Alap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semende Darat Laut (SDL), Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Batu Surau, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim.

Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, polisi mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Dari lima orang yang diamankan, satu orang berusia 18 tahun, sementara empat lainnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada Jumat (16/10/2026), setelah mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya hilang saat ditinggalkan.

Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban tiba di rumahnya di Desa Batu Surau usai mengunjungi keluarganya di Desa Pulau Panggung.

Saat tiba, korban membuka pintu rumah yang masih dalam keadaan terkunci. Namun, korban terkejut mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna hitam yang sebelumnya berada di ruang depan telah hilang.

Korban kemudian memeriksa bagian belakang rumah dan dapur. Sejumlah ruangan ditemukan dalam kondisi berantakan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel bagian penguncinya.

Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Semende Darat Laut untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Semende Darat Laut mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolsek Semende Darat Laut, AKP Yudhi Cahyono, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Al Hafiiz, S.H., bersama Tim Alap-Alap untuk melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi yang diperoleh dari lapangan, petugas melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam laporan pengungkapan kasus, para terduga pelaku disebut telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kelima orang beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Semende Darat Laut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan kasus tindak pidana lain di wilayah hukum Polsek Semende Darat Laut.

Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penanganan terhadap empat anak yang berhadapan dengan hukum sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Dalam proses tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat untuk mendukung penanganan perkara yang melibatkan anak.

Identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan. Penanganan perkara juga harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan mengacu pada Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 12 jam ini menjadi bagian dari upaya Polsek Semende Darat Laut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Meski demikian, status hukum para pihak tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.//karmin

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan