Tapanuli Selatan,growmedia-indo.com -
Modus korupsi di sektor pendidikan kembali memakan korban, dan kali ini sasarannya adalah fondasi paling dasar dari masa depan bangsa: sekolah dasar (SD). Praktik culas penyalahgunaan anggaran revitalisasi sekolah bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. Ini adalah bentuk sabotase terang-terangan terhadap hak anak-anak untuk mendapatkan fasilitas belajar yang aman dan layak. 15 Oktober 2026
Saatnya mengakhiri toleransi. Hukum harus bertindak tanpa kompromi: seret dan penjarakan para pelakunya.
Atas Nama "Perbaikan", Berujung Kekecewaan
Anggaran revitalisasi yang bernilai miliaran rupiah, yang seharusnya dialokasikan untuk memperbaiki atap bocor, dinding retak, dan fasilitas sanitasi yang higienis, kerap menguap di tengah jalan. Pola penyimpangannya pun klasik namun mematikan:
- Dugaan Mark-up Anggaran: Harga material bangunan sengaja digelembungkan demi mendapatkan keuntungan instan.
- Proyek Fiktif dan Subkontrak Ilegal: Anggaran dicairkan penuh, namun pengerjaan di lapangan dioper ke pihak ketiga dengan harga murah, menghasilkan kualitas bangunan yang asal-asalan.
- Spesifikasi di Bawah Standar: Menggunakan material kelas dua yang membahayakan keselamatan siswa. Jangan tunggu sampai ada atap sekolah yang roboh dan memakan korban jiwa baru kita tersentak.
Jeruji Besi: Harga Mati untuk Penjarah Hak Anak
Sanksi administrasi atau sekadar pengembalian kerugian negara sama sekali tidak memberikan efek jera. Ketika seorang pejabat atau kontraktor memotong dana perbaikan sekolah, mereka secara sadar sedang merampas kesempatan anak-anak miskin untuk belajar dengan tenang.
Aparat penegak hukum—baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian—harus menerapkan hukuman maksimal. Penjarakan penyalahguna anggaran ini dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan koruptornya.
Transparansi Digital sebagai Kunci
Untuk menghentikan lingkaran setan ini, keterbukaan informasi tidak bisa ditawar lagi. Publik berhak tahu ke mana setiap rupiah anggaran pendidikan mengalir. Sudah saatnya pemerintah membuka akses penuh platform e-budgeting dan e-procurement proyek sekolah agar bisa diawasi langsung oleh komite sekolah, wali murid, dan masyarakat luas.
Pendidikan adalah investasi tertinggi sebuah negara. Menoleransi korupsi di sektor ini sama saja dengan membiarkan generasi masa depan kita tumbuh dalam keterbatasan fasilitas akibat ketakutan dan keserakahan segelintir oknum. Bersihkan anggaran sekolah, penjarakan para penjarahnya!


.jpeg)



