Aceh Besar,growmedia-indo.com-
Kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Aceh Besar terus meningkat seiring bertumbuhnya kawasan pemukiman. Untuk memenuhi kebutuhan harian warga, Perumda Tirta Mountala mengandalkan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Transmisi dan Distribusi (Trandis) sebagai jalur vital penyaluran air dari instalasi pengolahan.
Namun, keandalan sistem distribusi bawah tanah ini kerap menghadapi ancaman serius akibat maraknya praktik penyambungan air secara ilegal (illegal tapping).
Kasubag Sistem Jaringan Trandis Perumda Tirta Mountala Aceh Besar, Muhammad Ichsan Nizali, S.E., CPLA, mengungkapkan bahwa sambungan ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum atau kerugian finansial perusahaan, melainkan tindakan merusak yang merugikan pelanggan resmi secara langsung.
Penyadapan pipa tanpa perhitungan teknis yang benar dapat memicu lonjakan kebocoran fisik, merusak perhitungan hidrolis, serta menurunkan tekanan air secara drastis pada seluruh jalur distribusi utama.
Dampak buruk dari penyambungan liar ini dirasakan langsung oleh masyarakat di kawasan ujung jaringan (dead end) yang kerap mengalami penurunan debit hingga mati air mendadak.
Selain mengacaukan kestabilan tekanan, titik sambungan liar yang dikerjakan secara asal-asalan juga menjadi celah berbahaya masuknya kotoran dan bakteri ke dalam pipa utama, sehingga mengancam standar kualitas air bersih yang disalurkan ke rumah-rumah warga.
Oleh karena itu, Perumda Tirta Mountala mengajak seluruh lapisan masyarakat Aceh Besar untuk bersama-sama memerangi praktik pencurian air demi menjaga keutuhan sistem JDU Trandis. Dengan melaporkan indikasi sambungan liar dan menolak segala bentuk penyadapan air secara tak resmi, warga ikut melindungi hak sesama pelanggan agar dapat menikmati pasokan air bersih yang lancar, merata, dan higienis setiap hari.





