Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Rp 2.93 Miliar APBdss Desa Batu Kucing di Sorot Kajari Lubuk Linggau Hasil Audit Temukan Indikasi Kerugian Negara

Tulentino Aditiya.SH
Jumat, 11 September 2026
Last Updated 2026-09-12T01:43:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI


MURATARA , Growmedia-indo.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024–2025 saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Lubuklinggau. 


Detail PenyelidikanTotal Anggaran: Rp 2.938.000.000 (Tahun 2024 sebesar Rp 1.422.400.000 dan Tahun 2025 sebesar Rp 1.515.600.000). 


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Muratara Nomor 700/001/Inspt/2026 tanggal 29 Juni 2026, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian keuangan negara. 

 

Perkara belum menetapkan tersangka dan sedang menunggu jadwal ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk peningkatan status ke penyidikan. 


Rincian Modus OperandiBelum ada rincian spesifik mengenai bentuk teknis penyimpangan (seperti fiktif, mark-up, atau penyalahgunaan kewenangan) yang dibuka secara mendetail ke publik oleh pihak kejaksaan.Hal ini dikarenakan materi teknis dan modus operandi terperinci masih menjadi bagian dari kerahasiaan proses penyelidikan serta materi audit investigasi


Perkembangan terbaru per September 2026 menunjukkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi APBDes Desa Batu Kucing senilai Rp2,938 miliar ini masih berjalan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. 


Kasus ini diusut secara resmi oleh Tim Jaksa Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Lubuklinggau Nomor: PRINT-01/L.6.11/Fd.1/02/2026 yang telah diterbitkan sejak 2 Februari 2026, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak Kejari belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. 

 

Kejari Lubuklinggau saat ini sedang menunggu jadwal ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, ekspose perkara ini merupakan syarat wajib dan tahapan menentukan untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yang nantinya akan diikuti dengan penetapan tersangka. 


Bahan utama yang dibawa jaksa untuk ekspose tersebut adalah Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Muratara tertanggal 29 Juni 2026. Audit tersebut mengonfirmasi validitas adanya indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. 

 

Mengingat kasus ini sedang berada dalam masa transisi penting menuju tahap penyidikan dan penetapan tersangka, informasinya bersifat dinamis. 


Peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap, penyidikan.Pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dan detail modus operandi yang dirilis kejaksaan.


Perkembangan informasi agent untuk memberi tahu jadwal ekspose Kejati Sumsel akan dilaksanakan atau saat nama tersangka resmi diumumkan ke publik. (Red)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan