ACEH BESAR — Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dan BPKP untuk memberikan pembinaan serta pengawasan sejak awal terhadap tata kelola anggaran daerah dan Perumda Air Minum Tirta Mountala. Permintaan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Pendahuluan di Aula Meeting PDAM Tirta Mountala, Gampong Siron, Jumat (25/9/2026).
Menurut Muharram, pengawasan di awal sangat krusial guna mencegah potensi penyimpangan, mengingat luasnya wilayah Aceh Besar yang mencakup 604 gampong menjadi tantangan besar bagi Inspektorat Daerah.
Secara khusus, Pemkab Aceh Besar mendorong pembenahan manajemen PDAM Tirta Mountala agar dapat meningkatkan cakupan layanan air bersih yang saat ini baru menjangkau 38 hingga 40 persen warga. Bupati meminta jajaran direksi PDAM untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari BPK, terutama terkait upaya menekan angka kebocoran air dan mempercepat penagihan tunggakan pelanggan.
Langkah ini diharapkan mampu memaksimalkan peran BUMD tersebut dalam melayani seluruh kebutuhan air bersih masyarakat Aceh Besar.
Dari pihak auditor, Pengendali Teknis 2 BPK RI Aceh, Cut Ressy Iramelati, menjelaskan bahwa audit penyediaan air minum ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan kinerja nasional. Aceh Besar dipilih sebagai salah satu sampel audit karena memiliki karakteristik geografis yang beragam—mulai dari wilayah pesisir hingga pegunungan—serta kondisi finansial PDAM Tirta Mountala yang dinilai positif karena telah mencatatkan laba perusahaan.
Pemeriksaan kinerja BPK ini dilakukan dalam dua tahap, dimulai dari pemeriksaan pendahuluan selama 28 hari sebelum dilanjutkan ke tahap terperinci. BPK juga membuka ruang bagi Pemkab Aceh Besar dan PDAM untuk menyampaikan kendala regulasi pusat agar dapat ditindaklanjuti ke tingkat nasional, di mana hasil akhir audit ini akan bermuara pada rekomendasi perbaikan pelayanan publik.





