Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Keributan Usai Senggolan Motor Berakhir Tragis, Pria 59 Tahun Tewas Ditusuk, MNP Diamankan Polisi

Redaksi
Sabtu, 12 September 2026
Last Updated 2026-09-12T08:20:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI



Banyuasin,growmedia-indo.com -

Polsek Banyuasin I Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan RT 028 Dusun II, Desa Merah Mata, tepatnya di depan Perumahan Grand Benua Residence (GBR I).


Korban diketahui berinisial L (59), warga Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.


Peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku berinisial MNP terlibat keributan setelah sepeda motor yang dikendarai keduanya bersenggolan.


Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penusukan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kemudian terkapar di lokasi.


Seorang warga yang melintas kemudian melihat korban dan memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah mantri desa. Karena kondisi korban cukup parah, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit PT Pusri.


Namun setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.


Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banyuasin I untuk dilakukan penanganan dan proses  hukum lebih lanjut.


Polisi Lakukan Penyelidikan dan Amankan Terduga Pelaku


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Banyuasin I melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan barang bukti.


Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku MNP di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.


Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Banyuasin I berhasil mengamankan terduga pelaku.


Saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau di wilayah Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I.


Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Banyuasin I untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dan satu buah baju berwarna putih.


Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa Polsek Banyuasin I telah melakukan langkah cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut.


“Personel telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini proses hukum masih berjalan dan penyidik akan melengkapi seluruh administrasi serta alat bukti yang diperlukan,” ujarnya


Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Polsek Banyuasin I selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin.


Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan dan segera menyerahkan penPenganiayaan Berujung Maut di Banyuasin I, Polisi Amankan Terduga Pelaku.


Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel


Polsek Banyuasin I Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan RT 028 Dusun II, Desa Merah Mata, tepatnya di depan Perumahan Grand Benua Residence (GBR I).


Korban diketahui berinisial L (59), warga Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.


Peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku berinisial MNP terlibat keributan setelah sepeda motor yang dikendarai keduanya bersenggolan.


Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penusukan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kemudian terkapar di lokasi.


Seorang warga yang melintas kemudian melihat korban dan memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah mantri desa. Karena kondisi korban cukup parah, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit PT Pusri.


Namun setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.


Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banyuasin I untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.


Polisi Lakukan Penyelidikan dan Amankan Terduga Pelaku


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Banyuasin I melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan barang bukti.


Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku MNP di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.


Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Banyuasin I berhasil mengamankan terduga pelaku.


Saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau di wilayah Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I.


Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Banyuasin I untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dan satu buah baju berwarna putih.


Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa Polsek Banyuasin I telah melakukan langkah cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut.


“Personel telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini proses hukum masih berjalan dan penyidik akan melengkapi seluruh administrasi serta alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.


Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan  hukum yang berlaku.


Polsek Banyuasin I selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin.


Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan dan segera menyerahkan penanganan permasalahan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi perselisihan.

Sumber:jejakkriminal.net

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan