Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Cirebon Menggulung Tiga Pengedar Obat Keras Lebih Dari 6.900 Butir

Abangku1
Rabu, 12 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-13T02:46:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI


Polresta Cirebon kembali tunjukan ketegasannya dalam memberantas peredaran Obat Keras Ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Dalam operasi maraton dan pengembangan kilat yang dilancarkan pada Senin, (10/8/2026), petugas berhasil menggulung tiga pengedar obat keras ilegal (OK) di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan, serta menyita total 6.964 butir OK.


​Penindakan diawali dari penggerebekan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, pada pukul 13.30 WIB. Petugas membekuk tersangka T (35),  Saat penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan puluhan Tramadol, dan Trihexyphenidyl, serta uang sisa hasil penjualan, HP dan tas selempang Dari hasil pemeriksaan,(T ) diperoleh keterangan pasokan obat tersebut dari seorang  berinisial ( S ) yang kini Masih Dalam Pengejaran


​Tak berhenti di situ, pada pukul 15.00 WIB petugas bergerak ke sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Petugas meringkus tersangka MF (27) dan kembali menyita puluhan barang bukti  Tramadol sisa penjualan, uang tunai ,  dompet, serta HP.


Saat diinterogasi, ( MF ) menjelaskan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok besar di wilayah Susukan berinisial  ( A ). Merespons keterangan ( MF ) , petugas melancarkan pengembangan kilat ke lokasi sasaran. Tepat pukul 18.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersangka A (42) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 


Dari penggeledahan di rumah A, petugas membongkar gudang penyimpanan obat berkapasitas besar dan menyita barang bukti fantastis sebanyak 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam dua buah tas ransel. Tersangka A membeberkan bahwa ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang kini  tengah diburu petugas Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon.


​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan rantai peredaran obat keras ilegal ini merupakan komitmen nyata Polresta Cirebon dalam memutus rantai pasokan obat terlarang yang menyasar masyarakat dan generasi muda. 


"Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa ilegal. Kami akan terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon," tegas Kombes Pol. Imara Utama.


​Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sebanyak 4.893 butir Tramadol, 2.071 butir Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, serta peralatan komunikasi telah diamankan di Mapolresta Cirebon. 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

(Nurhadi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan