Tak Berkutik Saat Disergap di Perkebunan Jagung, Pelaku Penggelapan Motor Digelandang ke Pekanbaru

 

Pekanbaru(Growmedia-indo.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kulim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/II/2025/SPKT/Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 21 Februari 2025.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah RONHOT SIMBOLON alias RONHOT (23), warga Dusun Binjara, Desa Simanduma, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Kulim melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika pelaku yang bekerja menggunakan kendaraan operasional kantor membawa satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi BM 4636 AAZ. Namun hingga malam hari pelaku tidak kembali ke kantor dan tidak dapat dihubungi.

Setelah menunggu selama 1 x 24 jam tanpa adanya itikad baik dari pelaku, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Akibat perbuatan pelaku, korban atas nama Alan Gilbert Situmorang mengalami kerugian material sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif selama lebih dari satu tahun, Tim Opsnal Polsek Kulim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kulim KOMPOL Didi Antoni, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbi Abdul Sani, S.H., M.H. bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di area perkebunan jagung di Dusun Binjara, Desa Simanduma, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui identitasnya serta mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kulim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 4636 AAZ atas nama Efhraim Manurung.

Penyidik menerapkan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan terhadap tersangka.
Kapolsek Kulim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kulim dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara profesional kepada masyarakat.

Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Kapolsek.

Polsek Kulim Presisi – Responsif, Profesional, dan Berkeadilan.

(Tim)


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال