Gebang.Growmedia,indo.com - Satreskrim Polsek Gebang mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu disebuah rumah yang berada di Dusun I Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Rabu (06/05/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Tersangka berinisial ER (45) warga Dusun III Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri lewat jendela.
Kapolsek Gebang Iptu Jona Wira Karya SH.MH menjelaskan, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Dusun I Desa Paya Bengkuang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti," Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda Roy P Simamora beserta personil melakukan penyelidikan dilokasi.
Kepala Dusun I Sumariono yang ikut mendampingi Satreskim Polsek Gebang berupaya memanggil pemilik rumah namun tak digubris.Disaat waktu yang bersamaan petugas melihat ada seorang laki-laki berusaha keluar melalui jendela,personil mencoba mendobrak pintu dapur dan langsung masuk ke rumah,namun pelaku berhasil melarikan diri sambil membuang bungkusan kearah pohon pisang,"ucap Kapolsek.
Personil melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku ER,saat diinterogasi dia mengakui kalau benda yang dibuang tersebut berisi 3 bungkus sabu.Didalam rumah ditemukan barang bukti 1 buah timbangan elektrik,20 plastik klip kecil kosong,1 buah pipet yang dipergunakan untuk skop sabu dan uang tunai Rp.405000,ujarnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawak ke Polres Langkat.(DL.01)





