Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polsek Duren Sawit Tangkap Remaja yang Curi Kotak Amal di Mushola Nurul Bashor

Jordansianturi
Sabtu, 29 November 2025
Last Updated 2025-11-29T04:31:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI



Jakarta Timur,growmedia-indo.com -

Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit berhasil menangkap seorang remaja berinisial R.S alias Eja yang viral di media sosial karena aksi pencurian kotak amal di Mushola Nurul Bashor, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di kontrakannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.


Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan cepat menindaklanjuti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. R.S ditangkap pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.


Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 18 November 2025. Setelah melakukan profiling berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka di Pondok Gede,” ujar Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno, S.H., M.Si dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).


Ia didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta dan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Dimas Dwi Cahyo.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal, tas, gemblok, sepasang sepatu, topi, dua ponsel, dan satu unit kotak amal yang dicuri.


AKP Sutikno menambahkan bahwa kotak amal tersebut terbuat dari marmer, namun bagian bawahnya hanya ditutup tripleks sehingga mudah dirusak pelaku. Akibat pencurian itu, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.


“Uang hasil curian sudah habis digunakan pelaku untuk makan dan membayar kontrakan, karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Sutikno.


Dari hasil pemeriksaan, R.S diketahui pernah ditahan di Polsek Duren Sawit pada tahun 2001 atas kasus serupa.


“Pelaku kembali melakukan kejahatan yang sama. Atas perbuatannya, R.S dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Sutikno.


Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Duren Sawit sebelum proses hukum dilimpahkan ke kejaksaan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan