Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon Multi Years Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon
Cirebon,growmedia-indo.com-
Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 6 (enam) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (multiyears) Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon, dengan tersangka:
PH (59) – selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
BR (67) – selaku Kepala Dinas PU Tahun 2017 (Pengguna Anggaran).
W (58) – selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kepala Bidang Dinas PUTR Tahun 2018, dan saat ini menjabat sebagai Kadisporapar.
HM (62) – selaku Team Leader PT Bina Karya.
AS (52) – selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
RS (53) – selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya Tahun 2017–2018 sebagai penyedia.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pekerjaan pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (multiyears) Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Panitera menemukan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, maupun gambar perencanaan, sehingga mengakibatkan bangunan tidak sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.520.054.005,- (Dua puluh enam miliar lima ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Pasal yang Dikenakan
Masing-masing tersangka dijerat dengan sangkaan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cirebon, 27 Agustus 2025
Kepala Seksi Intelijen
SLAMET HARYADI, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kasi Intelijen / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Hp: 0851-7533-0079
Email: intelekcjr@gmail.com (Nurhadi). Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis di Wilayah Kodim 0620/Kab. Cirebon
Talun, 25 Agustus 2025 – Dalam upaya mendukung pemenuhan gizi untuk anak sekolah oleh pemerintah, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, anggota Koramil 0620-03/Talun melakukan monitoring terhadap kegiatan pendistribusian makanan bergizi gratis yang dilaksanakan oleh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di wilayah Kodim 0620/Kabupaten Cirebon.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk para kepala sekolah dari lembaga pendidikan yang menjadi sasaran, yaitu:
1. Kepala Sekolah SMPN 1 Talun
2. Kepala Sekolah SMPN Satu Atap
3. Kepala Sekolah SDN 1 Kerandon
4. Kepala Sekolah SDN 2 Kerandon
Pendistribusian makanan bergizi ini diselenggarakan oleh Yayasan Al Amshar milik Ibu Maftuhat, dengan penanggung jawab dapur yaitu Wildan Pamungkas. Dapur produksi berlokasi di Blok Iring-Iring RT 002/RW 004, Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Adapun jumlah total makanan bergizi yang dibagikan pada hari ini sebanyak 1.604 paket, dengan rincian sebagai berikut:
SDN 1 Kerandon: 372 siswa
SDN 2 Kerandon: 210 siswa
SMPN 1 Talun: 904 siswa
SMP Satu Atap: 118 siswa
Menu makanan bergizi yang dibagikan hari ini terdiri dari:
1. Nasi putih
2. Chicken katsu
3. Sayuran campur (Mix vegetables)
4. Tahu goreng
5. Jeruk
Untuk menunjang kelancaran pendistribusian, digunakan dua unit kendaraan, yaitu:
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.Koramil 0620-03/Talun monitoring bahwa proses distribusi tepat sasaran dan sesuai dengan standar kebersihan serta keamanan pangan.
Posting Komentar